Hari ini di glministry.com
Update : 9 September 2010
Kapolri: Sudah Cukup Bukti Untuk Jadikan Ariel Tersangka
Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri menyatakan, kepolisian sudah memiliki cukup bukti untuk menjadikan Muhammad Nazriel Irham atau Ariel sebagai tersangka kasus video porno, sebagaimana diberitakan Antara.
Namun, usai pembukaan seminar ketahanan nasional di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di Jakarta, Selasa (22/6), BHD tidak bersedia menyebutkan alat bukti yang bisa menyerat Ariel sebagai tersangka, juga detil pasal yang digunakan polisi untuk menjerat Ariel.
BHD hanya menyatakan penyidik akan meninjau dari undang-undang pornografi, undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pidana umum. “Penyidik tentu sudah melihat aspek unsur-unsur pelanggaran dan sudah terpenuhi. Itu domainnya ada di penyidik yang melihat apakah dari undang-undang pronografi, ITE, atau pidana itu sendiri,” tutur BHD.
Mengenai status dua artis lain yang telah diperiksa sebagai saksi, Luna Maya dan Cut Tari, BHD mengatakan penyidik masih memeriksanya secara bertahap dari aspek legal formal.
Selain menetapkan vokalis band Peterpan, Ariel, sebagai tersangka, BHD menyebutkan, polisi juga telah menahan lima tersangka penyebar video porno serta 17 ribu keping rekaman video.
ARTIKEL LAINNYA
- glministry new feature
- Indonesia, Negara Keempat Pengakses Situs Porno
- Tersangka, Ariel Serahkan Diri ke Mabes Polri
- Pro Kontra Bola Jabulani
- Sumpah Pernikahan, Sampai Maut Memisahkan
- Sebanyak 97 Persen Siswa SMP Pernah Menyaksikan Video Asusila
- Terlalu Banyak PR, Anak-Anak Kurang Bermain
- Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli
- Pengguna Jasa PSK Sulit Terjangkau Program HIV/AIDS
- Pesta Piala Dunia Segera Dimulai!




