Aborsi, Pilihan Atau Kewajiban
Tahukah Anda bahwa pelbagai literatur dan seminar sering mengulas mengenai aborsi? Ada yang pro dan kontra, apakah aborsi diperbolehkan atau tidak. Bagi yang pro: seorang ibu memiliki hak untuk menentukan apakah ia akan meneruskan kandungannya (baik dari pernikahan resmi, hubungan di luar pernikahan, atau korban perkosaan). Sedangkan mereka yang kontra berpendapat bahwa bukan hak ibu untuk menentukan nasib janin dalam kandungan, tetapi hak Tuhan.
Terlepas dari apapun alasan yang diajukan, entah itu demi kebaikan seorang ibu yang belum siap menjadi orangtua karena faktor ekonomi misalnya, aborsi tetaplah merupakan suatu pembunuhan terhadap kehidupan manusia. Yang menjadi pertanyaan, sejak usia berapakah janin dalam kandungan layak disebut “memiliki” hidup sebagai suatu pribadi?
Ada berbagai pandangan yang berusaha menyoroti kontroversi tersebut. Kami akan mengulas dari dua sudut pandang yang berbeda, yakni pandangan secara medis dan secara moral. Dalam dunia medis, abortus secara garis besar dibedakan menjadi dua macam: abortus spontan dan abortus provokatus. Abortus provokatus selanjutnya dibedakan menjadi abortus provokatus terapeutik dan abortus provokatus kriminalis.
Penyebab abortus spontan disebabkan oleh kondisi tubuh ibu yang mengalami infeksi, penyakit kronik, pengaruh hormonal, malnutrisi, kelelahan fisik, trauma psikologis, kelainan rahim, dan kelainan sistem pertahanan (sistem imun). Penyebab lainnya yakni kelainan kromosom pada janin, yang membuat janin tak dapat bertumbuh dengan baik dan dan akhirnya meninggal dalam kandungan. Ini berarti abortus spontan terjadi di luar campur tangan manusia.
Sedangkan abortus provokatus, adalah abortus yang terjadi karena campur tangan manusia, dan dibedakan menjadi dua: terapeutik/elektif dan kriminalis. Abortus terapeutik dapat dilakukan dengan alasan berikut: kelanjutan kehamilan dapat mengancam jiwa ibu atau menjadi gangguan yang serius bagi kesehatan ibu, dan kelanjutan kehamilan kemungkinan besar akan menghasilkan persalinan anak dengan cacat bawaan berat atau cacat mental. Di Indonesia, legalitas abortus provokatus terapeutik diatur dalam UU No 23/1992 tentang Kesehatan.
Abortus kriminalis merupakan tindakan pengakhiran kehamilan tanpa penyebab medis, yang biasa dikenal dengan sebutan aborsi/pengguguran. Badan kesehatan dunia (WHO) memperkirakan, terjadi sekitar 750.000 sampai 1,5 juta kasus abortus spontan maupun abortus provokatus setiap tahunnya. Namun, jumlah ini bisa jauh lebih besar lagi mengingat kejadian abortus provokatus kriminalis jarang dilaporkan.
Resiko dari abortus provokatus, baik yang dilakukan oleh ahli medis maupun non-medis (dukun), cukup besar, apalagi yang dilakukan oleh ibu dari janin itu dengan cara yang tidak aman seperti memasukan alat-alat tertentu ataupun zat kimia tertentu yang tidak steril dan bersifat racun ke dalam vagina.
Resiko ini tidak hanya mencakup resiko jangka pendek, tetapi juga resiko jangka panjang. Resiko jangka pendek yang paling dialami adalah terjadinya perdarahan yang dapat mengancam jiwa. Resiko lain, yakni syok septik akibat tindakan abortus yang tidak steril yang sering berakhir dengan kematian, dan gagal ginjal. Penyakit gagal ginjal, disebabkan oleh syok yang dialami penderita akibat penggunaan senyawa-senyawa racun yang dipakai untuk menimbulkan abortus, seperti lisol, sabun, dan phisohex.
Resiko jangka panjang yang akan dihadapi oleh seseorang yang melakukan abortus provokatus, adalah kemungkinan terjadinya kehamilan ektopik (kehamilan di luar tempat yang semestinya) pada kehamilan berikutnya, akibat kerusakan pada lapisan dalam rahim (endometrium). Kerusakan pada endometrium juga meningkatkan resiko terjadinya placenta previa (letak plasenta tidak pada tempat semestinya sehingga mengganggu proses persalinan), sehingga kehamilan berikutnya rentan akan keguguran, bayi lahir dengan berat badan rendah hingga kemungkinan terjadinya kemandulan akibat kerusakan yang luas pada endometrium.

